Tarif Pajak Indonesia

Post Image
04 Nov 2019

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayar Pajak tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung karena penggunaan dari penerimaan pajak bukan digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan umum. Pajak menjadi sangat penting bagi pembangunan suatu negara karena menjadi salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tarif Pajak adalah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Biasanya tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Perbedaan tarif pajak disesuaikan dengan sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif yang disusun sesuai kebijakan pemerintah sesuai keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.

Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis yaitu:

1. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)

yaitu tarif pajak dengan persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBB.

2. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).

yaitu  tarif pajak dengan nilai yang sama atau tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.

3. Tarif Progresif (a progressive tax rate).

yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. Didalam praktiknya tarif progresif diterapkan dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, seperti:

  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp 50 – Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp 250 –Rp 500 juta, tarif pajakya 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.

 

4. Tarif Degresif (a degressive tax rate).

yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Pada dasarnya tarif pajak yang ada di Indonesia dipungut berdasarkan atau sesuai dengan pengelompokan jenis pajak yang ada, seperti berdasarkan golongannya, sifatnya, maupun  menurut lembaga pemungutnya.

1. Berdasarkan Golongan, yaitu:

a. Pajak langsung, artinya

Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh:

Pajak Penghasilan.

b. Pajak tidak langsung, artinya

Pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh :

Pajak Pertambahan Nilai.

2. Berdasarkan Sifat, yaitu:

a. Pajak Subjektif, artinya

Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh:

Pajak Penghasilan.

b. Pajak Objektif, artinya

Pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh:

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Menurut Lembaga Pemungut, yaitu:

a. Pajak Pusat, artinya

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Contoh:

Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai.

b. Pajak Daerah, artinya

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak Daerah terdiri atas:

• Pajak Propinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

• Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.

Dengan vitalnya fungsi pajak bagi pembangunan suatu negara, sudah saatnya setiap Warga Negara Indonesia harus sadar dan lebih taat lagi untuk membayar pajaknya. Jika mendapat kesulitan para wajib pajak dapat bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak atau menggunakan jasa Konsultan Pajak.

 

V2C Consultant adalah perusahaan jasa Konsultan Profesional (Konsultan Hukum, Akuntansi, Manajemen dan Pajak) dengan tim konsultan terdaftar, terpercaya, dan handal. Kami memiliki visi untuk menjadi perusahaan Konsultan Profesional yang terandal di Indonesia dengan reputasi terbaik.

 

Dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi kepada klien, kami selalu mempertimbangkan semua aspek (Hukum, Akuntansi, Manajemen dan Perpajakan).

 

Tenaga ahli kami telah berpengalaman lebih dari 12 tahun menangani perusahaan skala Nasional dan Internasional dengan berbagai jenis kegiatan usaha dan ratusan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Kami memberikan pelayanan yang komprehensif atas masalah yang dihadapi Wajib Pajak dari segala aspek Legalitas, Akuntansi, Manajemen dan Perpajakan yang sesuai, sehingga Wajib Pajak dapat lebih berkonsentrasi dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.