Poin Penting RUU Ketentuan Dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian

Post Image
07 Oct 2019

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yaitu RUU yang membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan yang ada di Indonesia.

Adapun hal yang melatar belakangi pemerintah untuk membuat RUU tersebut adalah sebagai jawaban atas tantangan perlambatan perekonomian global, memitigasi adanya potensi stagnasi ekonomi Indonesia (middle income trap), dan juga untuk mengoptimalkan daya saing investasi di Indonesia.

RUU ini berbentuk Omnibus Law yaitu sebuah RUU yang nantinya akan merevisi dan merangkum 3 (tiga) undang-undang (UU) sekaligus, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Omnibus Law perpajakan ini dinilai paling cepat untuk diselesaikan dibandingkan harus menyelesaikan Revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN yang akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Meski demikian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan penyelesaian revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN tetap menjadi agenda besar pemerintah. 

Dengan adanya RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ini diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor yang ada di Indonesia, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, serta dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, jika nanti sudah disahkan oleh DPR menjadi sebuah Undang-Undang.

Berikut adalah poin-poin penting yang ada dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian :

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap. Tahapan ini bertujuan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan mengerek aliran modal asing.
  2. Penghapusan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri Badan & Orang Pribadi untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri dan luar negeri untuk menambah investasi.
  3. Pengenaan pajak penghasilan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia setidaknya dalam durasi 183 hari. Hal ini berdasarkan perubahan ketentuan pemungutan pajak dari worldwide menjadi teritorial.
  4. Relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan kena pajak, terutama yang selama ini barangnya dibukukan sebagai obyek pajak. Nantinya, berbagai pajak masukkan yang tidak bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak sehingga dapat memberikan keadilan, mendorong kepatuhan, dan mengurangi hambatan investasi.
  5. Pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.
  6. Pemberian insentif pajak dalam satu bagian, mulai dari tax holiday, super deductiable tax, fasilitas pengurangan PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.
  7. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam hal ini, pemerintah akan menunjuk pedagang, penyedia jasa, maupun platform di luar negeri sebagai Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas penjualan konten digitalnya di Indonesia. Dimana SPLN terkait dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.

Anda dapat mengunduh pokok-pokok RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (Omnibus Lawdi sini.


 

Konsultasikan Bisnis Anda dan Tumbuh Bersama Kami!

Kami adalah perusahaan jasa konsultan pajak dan bisnis profesional dengan tim konsultan terdaftar, terpercaya, dan handal. Kami memiliki visi untuk menjadi perusahaan konsultan profesional yang terandal di Indonesia dengan reputasi terbaik.