PMK 213 tentang Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Post Image
23 Nov 2017

PMK 213 mewajibkan perusahaan yang memiliki transaksi Afiliasi untuk membuat Transfer Pricing Documentation.

[kontribusi artikel dari Accounting Tax and Project Dept. V2C CONSULTANT]

 

Latar Belakang

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).

Pada prakteknya, masih banyak perusahaan yang ada di dalam Indonesia maupun luar Indonesia yang secara sadar ataupun tidak sadar melakukan konsep BEPS. Banyak perusahaan yang ada di Indonesia yang membayar royalty, bunga pinjaman, ataupun mungkin jasa manajemen kepada pihak yang memiliki afiliasi diluar Indonesia dan atas pembayaran tsb dijadikan biaya sehingga akan mengurangi laba atau profit dari perusahaan yang ada di Indonesia, sehingga akan secara otomatis mengurangi pajak yang harus dibayarkan kepada Negara.

Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah “Arms Length Pricsiple” (ALP), yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi yang dijalankan oleh wajib pajak harus berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Misal, Wajib Pajak menetapkan laba – total cost = 10%. Penetapan angka 10%  harus didasarkan pada ALP dan di dukung oleh dokumen, Sehingga pada saat pengalokasian biaya bunga atau jasa manajemen sudah didasarkan atas penentuan laba dan dokumen pendukung.

Berdasarkan alasan diatas, Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 bagi wajib pajak perihal kewajiban pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc).

Aturan ini melengkapi ketentuan-ketentuan yang melibatkan pihak yang berafiliasi.

 

Dasar Hukum

  1. Pasal 3 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa “Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam SPTnya, dan sesuai Pasal 28 UU KUP wajib menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.”
  2. Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

 

Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Konsep hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
  2. Wajib pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Transfer Pricing Documentation

  • Isi Transfer Pricing Documentation

Artikel isi Transfer Pricing Documentation TP-Doc PMK 213

Sesuai dalam pasal 2 angka (1) PMK-213/PMK.03/2016, Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari :

  • Master File (MF)
  • Local File (LF)
  • Country by Country Report (CbCR)
  • Yang Berkewajiban Membuat Transfer Pricing Documentation 

Master Local File Transfer Pricing Documentation TP-Doc PMK 213.jpg

  

  • Sanksi terkait Transfer Pricing Document

Artikel Sanksi Transfer Pricing Documentation TP-Doc PMK 213 Artikel Sanksi Transfer Pricing Documentation TP-Doc PMK 213

Sumber gambar : (download di sini)