Pengertian Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Post Image
27 Dec 2018

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
    2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.

Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan menerbitkan:

  1. keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau
  2. pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria

Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.

Apabila sampai dengan batas waktu Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; atau
  4. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Pasal 17C UU KUP Undang-Undang No. 28 Tahun 2017