Pengertian dan Syarat Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud meliputi:
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud, Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak yang disebutkan di atas huruf a sampai dengan huruf e
- Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud huruf e dari menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
- untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau
- untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan.
Keputusan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pennohonan diterima secara lengkap.
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
- pemohonan sebagaimana dimaksud dianggap dikabulkan; dan
- Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang melaporkan SPT PPN Lebih Bayar maksimal satu milyar rupiah diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dan tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan; dan
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
- dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).